Pasal 32
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha menyampaikan laporan kelompok usaha yaitu: a. laporan tahunan Entitas Induk yang meliputi:
- seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau 2) seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan nonkeuangan, dalam hal angka 1) tidak tersedia, bagi Bank yang memiliki Entitas Induk; b. laporan tahunan pemegang saham yang melakukan Pengendalian langsung atau entitas yang melakukan Pengendalian langsung kepada Bank, bagi Bank yang merupakan Entitas Anak; c. laporan tahunan Entitas Anak, bagi Bank yang merupakan Entitas Induk; dan/atau d. laporan tahunan kantor pusat, bagi kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (2) Dalam hal Entitas Induk tidak memiliki laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Bank menyampaikan laporan kelompok usaha berupa
laporan keuangan secara konsolidasi Entitas Induk yang telah diaudit oleh akuntan publik yang meliputi: a. seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan; atau b. seluruh entitas dalam kelompok usaha di bidang keuangan dan nonkeuangan, dalam hal huruf a tidak tersedia. (3) Dalam hal pemegang saham langsung atau entitas yang melakukan Pengendalian langsung tidak memiliki laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Bank menyampaikan laporan kelompok usaha berupa laporan keuangan tahunan pemegang saham yang melakukan Pengendalian langsung kepada Bank, yang telah diaudit oleh akuntan publik. (4) Dalam hal Entitas Anak tidak memiliki laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Bank menyampaikan laporan kelompok usaha berupa laporan keuangan tahunan Entitas Anak yang telah diaudit oleh akuntan publik.
