POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 31
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan lain. (2) Laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi laporan tahunan kelompok usaha bagi Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha.
