Pasal 30
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, wajib: a. mengumumkan persentase suku bunga dasar kredit pada situs web Bank; b. mengumumkan persentase suku bunga dasar kredit di setiap kantor Bank; dan c. menyampaikan laporan publikasi suku bunga dasar kredit kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengkinian publikasi persentase suku bunga dasar kredit pada situs web Bank dan media publikasi di setiap kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan setiap adanya perubahan. (3) Pengumuman di kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh nasabah. (4) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi suku bunga dasar kredit melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
