POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 29
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi suku bunga dasar kredit.
(2) Laporan publikasi suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis kredit: a. korporasi; b. ritel; c. mikro; dan d. konsumsi (KPR dan non-KPR). (3) Perhitungan suku bunga dasar kredit hanya berlaku untuk kredit yang diberikan dalam mata uang Rupiah. (4) Ruang lingkup, format, dan tata cara perhitungan suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
