Pasal 28
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Bank wajib memenuhi cakupan laporan publikasi informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. (2) Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik, laporan publikasi informasi atau fakta material wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten dan/atau Perusahaan Publik. (3) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan elektronik Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
