Pasal 27
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib: a. mengumumkan laporan publikasi informasi atau fakta material pada situs web Bank; dan b. menyampaikan laporan publikasi informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengumuman laporan publikasi informasi atau fakta material pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau fakta material. (3) Tata cara penyampaian laporan publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal penyampaian laporan publikasi informasi atau fakta material melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan laporan publikasi informasi atau fakta material secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau fakta material.
