Pasal 26
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan laporan publikasi informasi atau fakta material secara insidentil. (2) Laporan publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi atau fakta material penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi keputusan pihak-pihak yang berkepentingan atas informasi atau fakta.
(3) Laporan publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. 1 (satu) orang anggota direksi Bank; atau b. 1 (satu) orang anggota direksi atau sekretaris perusahaan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sepanjang diberi kuasa tertulis oleh direksi bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik. (4) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian laporan publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
