POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 25
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib: a. mengumumkan laporan eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank; dan b. menambahkan laporan informasi eksposur risiko dan permodalan pada laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3). (2) Pengumuman laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (3) Bank wajib memelihara pengumuman laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir.
