Pasal 33
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan lain melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal penyampaian laporan lain melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan laporan lain secara luring
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku. (4) Dalam hal tahun buku Entitas Induk, pemegang saham, Entitas Anak, atau kantor pusat di luar negeri tidak berakhir pada bulan Desember, jangka waktu penyampaian laporan kelompok usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak akhir tahun buku Entitas Induk, pemegang saham, Entitas Anak, atau kantor pusat di luar negeri.
