POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 22
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
Bank menyusun dan mengumumkan laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September.
