POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 23
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib mengumumkan laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada situs web Bank. (2) Pengumuman laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan kedua setelah berakhirnya bulan laporan. (3) Bank wajib memelihara pengumuman laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir.
