POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 21
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan disajikan dalam bentuk perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelum periode pelaporan. (2) Dalam hal laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk pertama kali, periode pembanding ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Informasi Laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan disajikan dalam dokumen tersendiri.
