POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 20
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disusun dan disajikan dalam bentuk: a. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan; dan b. laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Bank memiliki kewajiban, memenuhi kriteria, dan/atau menyelenggarakan aktivitas tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan Otoritas Jasa Keuangan.
