Pasal 19
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank menyusun dan mengumumkan laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan. (2) Laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi permodalan, risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan tata kelola. (3) Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah menambahkan informasi risiko investasi dan risiko imbal hasil pada laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan.
(4) Bank menyusun laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip: a. jelas; b. komprehensif; c. bermanfaat; d. konsisten; dan e. dapat diperbandingkan. (5) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
