POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang TRANSPARANSI DAN PUBLIKASI LAPORAN BANK
Pasal 18
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bagi Bank yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik, laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik. (2) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
