Pasal 17
BAB 2 — INFORMASI LAPORAN PUBLIKASI
(1) Bank wajib: a. mengumumkan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web Bank; dan b. menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web
Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku. (3) Bank wajib memelihara pengumuman laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan pada situs web Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir. (4) Tata cara dan batas waktu penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan tata cara dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum dapat dilakukan, Bank wajib menyampaikan laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Buku. (6) Penyampaian laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan surat komentar (management letter) atas audit laporan publikasi keuangan tahunan Bank. (7) Dalam hal laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan tidak disertai dengan surat komentar (management letter), Bank menyampaikan dokumen pendukung lain.
