Pasal 17
BAB 3 — KEWAJIBAN ALIH PENGETAHUAN (TRANSFER OF KNOWLEDGE)
(1) Bank wajib menjamin terjadinya alih pengetahuan (transfer of knowledge) dalam pemanfaatan Tenaga Kerja Asing. (2) Kewajiban alih pengetahuan (transfer of knowledge) dalam pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Bank yang memanfaatkan Tenaga Kerja Asing sebagai Pejabat Eksekutif dan/atau Tenaga Ahli atau Konsultan. (3) Kewajiban alih pengetahuan (transfer of knowledge) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penunjukan 2 (dua) orang tenaga pendamping untuk 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing; b. pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga pendamping sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing; dan c. pelaksanaan pelatihan atau pengajaran oleh Tenaga Kerja Asing dalam jangka waktu tertentu terutama kepada pegawai Bank, pelajar, mahasiswa, dan/atau masyarakat umum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban pelatihan atau pengajaran oleh Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
