POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan...
Pasal 16
BAB 2 — PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING OLEH BANK
(1) Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing untuk jabatan selain yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 hanya dapat dipertimbangkan untuk kasus tertentu dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal diperlukan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu.
