Pasal 9
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
(1) Proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling sedikit meliputi: a. neraca; dan b. laba rugi. (2) BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyampaikan proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. posisi aktual akhir bulan Oktober tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; b. proyeksi akhir bulan Desember tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; dan c. proyeksi 1 (satu) tahun ke depan yang disajikan secara semesteran. (3) BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyampaikan proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. posisi aktual akhir bulan Oktober tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; b. proyeksi akhir bulan Desember tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; c. proyeksi 1 (satu) tahun ke depan yang disajikan secara semesteran; dan d. proyeksi akhir tahun kedua dan ketiga yang disajikan secara tahunan.
