POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 8
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
(1) Strategi bisnis dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling sedikit meliputi: a. visi dan misi BPR atau BPRS; b. arah kebijakan BPR atau BPRS; c. kebijakan tata kelola dan manajemen risiko BPR atau BPRS; d. analisis posisi BPR atau BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi; e. strategi penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis usaha; dan f. strategi pengembangan bisnis.
(2) Dalam hal belum terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai kebijakan tata kelola BPRS dan manajemen risiko BPRS, kebijakan tata kelola dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada ketentuan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan BPRS.
