Pasal 7
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
(1) Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit meliputi: a. rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS;
b. indikator keuangan utama; dan c. target jangka pendek dan jangka menengah. (2) Rencana dan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijelaskan dalam jangka pendek untuk periode 1 (satu) tahun, jangka menengah untuk periode 3 (tiga) tahun, dan rencana strategis jangka panjang untuk periode 5 (lima) tahun. (3) Indikator keuangan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kinerja BPR atau BPRS dan proyeksi dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas sesuai dengan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPRS. (4) Indikator keuangan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling sedikit meliputi kinerja BPR atau BPRS: a. posisi aktual akhir bulan Oktober tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; b. proyeksi akhir bulan Desember tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; dan c. proyeksi 1 (satu) tahun ke depan yang disajikan secara semesteran, dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas sesuai dengan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPRS. (5) Indikator keuangan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling sedikit meliputi kinerja BPR atau BPRS: a. posisi aktual akhir bulan Oktober tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; b. proyeksi akhir bulan Desember tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; c. proyeksi 1 (satu) tahun ke depan yang disajikan secara semesteran; dan
d. proyeksi akhir tahun kedua dan ketiga yang disajikan secara tahunan, dari faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas sesuai dengan penilaian tingkat kesehatan BPR atau BPRS. (6) Target jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah target kegiatan usaha BPR atau BPRS selama 1 (satu) tahun ke depan, paling sedikit meliputi penurunan Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF), peningkatan fungsi intermediasi, dan peningkatan efisiensi. (7) Target jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi BPR atau BPRS adalah target kegiatan usaha selama 3 (tiga) tahun ke depan, paling sedikit meliputi upaya penguatan permodalan, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BPR yang mengacu pada ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko bagi BPR atau BPRS. (8) Dalam hal belum terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai penerapan tata kelola BPRS dan manajemen risiko BPRS, target penerapan tata kelola dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengacu pada ketentuan mengenai sistem penilaian tingkat kesehatan BPRS.
