Pasal 10
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
(1) Target rasio-rasio dan pos-pos keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling sedikit meliputi: a. target rasio keuangan pokok; dan b. target rasio pos-pos tertentu lainnya. (2) BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyampaikan target rasio keuangan pokok dan target pos-pos tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. posisi aktual akhir bulan Oktober tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; b. target akhir bulan Desember tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; dan c. target 1 (satu) tahun ke depan yang disajikan secara semesteran. (3) BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyampaikan target rasio keuangan pokok dan target pos-pos tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. posisi aktual akhir bulan Oktober tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; b. target akhir bulan Desember tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; c. target 1 (satu) tahun ke depan yang disajikan secara semesteran; dan d. target akhir tahun kedua dan ketiga yang disajikan secara tahunan.
