POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPR dan BPRS harus menyusun Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan memperhatikan: a. faktor ekstern dan intern yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha BPR dan BPRS; b. prinsip kehati-hatian; dan c. asas perbankan yang sehat. (2) Selain memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPRS harus menyusun Rencana Bisnis dengan memperhatikan prinsip syariah.
