POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Direksi wajib melaksanakan Rencana Bisnis secara efektif. (2) Direksi wajib mengomunikasikan Rencana Bisnis kepada: a. pemegang saham BPR atau BPRS; dan b. seluruh jenjang organisasi pada BPR atau BPRS.
