POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) BPR dan BPRS wajib menyusun Rencana Bisnis secara realistis setiap tahun. (2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris. (3) Rencana Bisnis yang disusun oleh BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana jangka pendek, jangka menengah, dan/atau rencana strategis jangka panjang. (4) Rencana strategis jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disusun dan ditetapkan setiap 5 (lima) tahun. (5) Cakupan materi yang tercantum dalam rencana strategis jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diubah dalam periode 5 (lima) tahun tersebut sesuai dengan kebutuhan BPR dan BPRS.
