POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 29
BAB 4 — SANKSI
BPR dan BPRS yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 24 ayat (4), dan/atau Pasal 25 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan BPR dan BPRS; dan/atau c. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha BPR dan BPRS.
