Pasal 28
BAB 4 — SANKSI
(1) BPR dan BPRS yang terlambat menyampaikan Rencana Bisnis atau penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) atau ayat (2), atau Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda: a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) BPR dan BPRS yang terlambat menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda: a. sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) BPR dan BPRS yang tidak menyampaikan Rencana Bisnis atau penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) atau Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) masing- masing dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda: a. sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (4) BPR dan BPRS yang menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), namun: a. dinilai tidak lengkap; dan/atau
b. tidak dilampiri dokumen dan informasi sesuai dengan cakupan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau ketentuan pelaksanaan terkait lainnya, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) bagi BPR atau BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (5) BPR dan BPRS dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah: a. BPR dan BPRS diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) hari untuk setiap surat teguran; dan b. BPR dan BPRS tidak memperbaiki penyesuaian Rencana Bisnis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat teguran kedua.
