Pasal 27
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) Penyampaian surat dan laporan secara offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 23 ayat (5) dengan alamat: a. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, bagi BPR dan BPRS yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan, bagi BPR dan BPRS yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (2) Khusus untuk BPRS, alamat penyampaian surat dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif setelah Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada BPRS. (3) Sebelum surat pemberitahuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPRS, BPRS menyampaikan surat dan laporan secara offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 23 ayat (5) dengan alamat: a. Departemen Perbankan Syariah, bagi BPRS yang berkantor pusat di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi, serta Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi BPRS yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi, serta Provinsi Banten.
