POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 30
BAB 4 — SANKSI
Sanksi atas : a. keterlambatan penyampaian Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 28 ayat (2);
dan b. tidak disampaikannya Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), berlaku efektif sejak bulan Desember 2017.
