Pasal 24
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) BPR dan BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) apabila BPR dan BPRS menyampaikan Rencana Bisnis melewati batas waktu penyampaian sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah akhir batas waktu penyampaian Rencana Bisnis. (2) BPR dan BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) apabila BPR dan BPRS menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis melewati batas waktu penyampaian sampai dengan 20 (dua puluh) hari setelah akhir batas waktu penyampaian penyesuaian Rencana Bisnis. (3) BPR dan BPRS dinyatakan tidak menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) atau penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), BPR dan BPRS belum menyampaikan Rencana Bisnis atau penyesuaian Rencana Bisnis. (4) BPR dan BPRS yang dinyatakan tidak menyampaikan Rencana Bisnis atau penyesuaiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib menyampaikan Rencana Bisnis atau penyesuaian Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
