Pasal 23
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) Penyampaian, penyesuaian, dan perubahan Rencana Bisnis, serta Laporan Realisasi Rencana Bisnis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) disampaikan oleh BPR dan BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan secara online. (2) Kewajiban penyampaian Rencana Bisnis dan Realisasi Rencana Bisnis secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. BPR pelapor berkedudukan di daerah yang belum tersedia fasilitas komunikasi, sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan Rencana Bisnis dan Realisasi Rencana Bisnis secara online; b. BPR pelapor baru beroperasi dengan batas waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah melakukan kegiatan operasional; c. BPR pelapor mengalami gangguan teknis; atau d. terjadi kerusakan dan/atau gangguan pada data base atau jaringan komunikasi di Otoritas Jasa Keuangan. (3) BPR pelapor memperoleh pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c setelah menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan dan dokumen Rencana Bisnis, penyesuaian Rencana Bisnis, perubahan Rencana Bisnis, dan Laporan Realisasi Rencana Bisnis. (4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum menyediakan sistem secara online, penyampaian, penyesuaian, dan perubahan Rencana Bisnis, serta Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara offline. (5) Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) disampaikan oleh Dewan Komisaris BPR dan BPRS secara offline.
