Pasal 22
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara semesteran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester dimaksud berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penilaian Dewan Komisaris mengenai: a. pelaksanaan Rencana Bisnis baik secara kuantitatif maupun kualitatif; b. faktor-faktor yang memengaruhi kinerja BPR atau BPRS; c. penerapan tata kelola dan manajemen risiko BPR atau BPRS; dan d. upaya memperbaiki kinerja BPR atau BPRS. (4) Dalam hal belum terdapat ketentuan yang mengatur mengenai penerapan tata kelola BPRS dan manajemen risiko BPRS, laporan penilaian Dewan Komisaris mengenai penerapan tata kelola dan manajemen risiko BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mengacu pada ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan BPRS.
