POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 21
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) BPR dan BPRS wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara semesteran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah semester dimaksud
berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pencapaian Rencana Bisnis yaitu perbandingan antara rencana dengan realisasi; b. penjelasan mengenai penyebab dan kendala terjadinya perbedaan antara rencana dengan realisasi Rencana Bisnis; dan c. upaya tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan untuk memperbaiki pencapaian realisasi Rencana Bisnis.
