Pasal 20
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) BPR dan BPRS hanya dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila: a. terdapat faktor ekstern dan intern yang secara signifikan memengaruhi operasional BPR atau BPRS; dan/atau b. terdapat faktor yang secara signifikan memengaruhi kinerja BPR atau BPRS, berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk melakukan presentasi atau memberikan penjelasan yang menyeluruh mengenai perubahan Rencana Bisnis. (3) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan. (4) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilaksanakan paling cepat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penyampaian perubahan Rencana Bisnis.
