POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 19
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta BPR dan BPRS untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis yang disampaikan oleh BPR dan BPRS, apabila: a. Rencana Bisnis dinilai belum memenuhi cakupan Rencana Bisnis sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau
b. proyeksi, target atau rencana yang disampaikan dalam Rencana Bisnis dinilai tidak realistis. (2) BPR dan BPRS wajib menyampaikan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat Otoritas Jasa Keuangan.
