Pasal 25
BAB 3 — PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1) BPR dan BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) apabila BPR dan BPRS menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis melewati batas waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah akhir batas waktu penyampaian Laporan Realisasi Rencana Bisnis.
(2) BPR dan BPRS dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) apabila BPR dan BPRS menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis melewati batas waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir batas waktu penyampaian Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. (3) BPR dan BPRS dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu penyampaian BPR dan BPRS dinyatakan terlambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), BPR dan BPRS belum menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rancana Bisnis. (4) BPR dan BPRS yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan/atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib menyampaikan laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
