POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 15
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
(1) Rencana pelaksanaan kegiatan usaha baru untuk BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i paling sedikit meliputi: a. rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. rencana pelaksanaan kegiatan usaha yang harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rencana penerbitan produk dan pelaksanaan aktivitas baru untuk BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i paling sedikit meliputi: a. rencana penerbitan produk baru; dan b. rencana pelaksanaan aktivitas baru.
