POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 16
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j paling sedikit meliputi: a. rencana pemindahan alamat kantor pusat; b. rencana pembukaan, pemindahan alamat dan/atau
penutupan kantor cabang dan/atau kantor kas; c. rencana pelaksanaan kegiatan pelayanan kas dan rencana penutupan kegiatan pelayanan kas berupa kas keliling, payment point, dan perangkat perbankan elektronis; dan d. rencana pemindahan payment point dan lokasi perangkat Automated Teller Machine dan/atau Automated Deposit Machine.
