POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 14
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Rencana pengembangan organisasi, teknologi informasi, dan SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h paling sedikit meliputi: a. rencana pengembangan organisasi; b. rencana pengembangan dan pengadaan teknologi informasi yang bersifat mendasar; c. rencana pengembangan SDM termasuk pemenuhan SDM; dan d. rencana pemanfaatan tenaga kerja alih daya.
