Pasal 13
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
(1) Rencana permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g paling sedikit meliputi: a. rencana pemenuhan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan rasio modal inti; b. rencana pemenuhan modal inti minimum; dan c. rencana penambahan modal. (2) BPR atau BPRS yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR atau BPRS, wajib menyampaikan rencana pemenuhan modal inti minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk: a. posisi aktual akhir bulan Oktober tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS; b. rencana akhir bulan Desember tahun penyusunan Rencana Bisnis BPR atau BPRS;
c. rencana 1 (satu) tahun ke depan yang disajikan secara semesteran; dan d. rencana akhir tahun kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang disajikan secara tahunan.
