POJK
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Rencana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat...
Pasal 12
BAB 2 — CAKUPAN RENCANA BISNIS
Rencana penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f paling sedikit meliputi: a. rencana penyaluran dana kepada pihak terkait; b. rencana penempatan pada bank lain; c. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan kepada bank lain; d. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan kepada debitur inti; e. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan sektor ekonomi yang menjadi prioritas dalam penyaluran kredit atau pembiayaan; f. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis penggunaan; g. rencana penyaluran kredit atau pembiayaan berdasarkan jenis usaha; dan h. rencana penyaluran pembiayaan berdasarkan akad bagi BPRS.
