Pasal 9
BAB 5 — DIREKSI
(1) Anggota Direksi PMV atau PMVS wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak tercatat dalam daftar kredit macet; b. tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan; c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir; d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; e. tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; f. tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan g. salah satu anggota Direksi PMV atau PMVS harus memiliki pengalaman operasional di bidang modal ventura, perbankan, atau lembaga jasa keuangan lainnya paling singkat 2 (dua) tahun.
(2) Anggota Direksi PMV atau PMVS wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional; b. mampu bertindak untuk kepentingan PMV atau PMVS dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya; c. mendahulukan kepentingan PMV atau PMVS dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya dari pada kepentingan pribadi; d. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan PMV atau PMVS dan Pemangku Kepentingan lainnya; dan e. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi PMV atau PMVS.
