Pasal 10
BAB 5 — DIREKSI
Anggota Direksi PMV atau PMVS wajib: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari PMV atau PMVS dalam melaksanakan tugasnya; b. mengelola PMV atau PMVS sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya; c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS; d. memastikan agar PMV atau PMVS memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Pasangan Usaha, Debitur, kreditur, pemberi dana, dan/atau Investor Dana Ventura; e. memastikan agar informasi mengenai PMV atau PMVS diberikan kepada Dewan Komisaris dan anggota DPS secara tepat waktu dan lengkap; dan f. membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Organ PMV atau PMVS.
