Pasal 11
BAB 5 — DIREKSI
Anggota Direksi PMV atau PMVS dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan PMV atau PMVS tempat anggota Direksi dimaksud menjabat; b. memanfaatkan jabatannya pada PMV atau PMVS tempat anggota Direksi dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PMV atau PMVS tempat anggota Direksi dimaksud menjabat; c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PMV atau PMVS tempat anggota Direksi dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan d. memenuhi permintaan Pemegang Saham yang terkait dengan kegiatan operasional PMV atau PMVS tempat anggota Direksi dimaksud menjabat selain yang telah ditetapkan dalam RUPS.
