POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 8
BAB 5 — DIREKSI
(1) PMV atau PMVS wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. (2) Seluruh anggota Direksi dari PMV atau PMVS yang seluruh Pemegang Sahamnya: a. warga negara INDONESIA; dan/atau b. badan hukum INDONESIA, wajib berkewarganegaraan INDONESIA. (3) PMV atau PMVS yang di dalamnya terdapat kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota Direksi yang berkewarganegaraan INDONESIA.
(4) Anggota Direksi PMV atau PMVS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA. (5) Anggota Direksi PMV atau PMVS yang berkewarganegaraan asing wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
