POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 7
BAB 4 — PEMEGANG SAHAM
(1) Pemegang Saham PMV atau PMVS dilarang mencampuri kegiatan operasional PMV atau PMVS yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PMV atau PMVS dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS. (2) Pemegang Saham PMV atau PMVS yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada PMV atau PMVS yang sama harus mendahulukan kepentingan PMV atau PMVS.
