POJK
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 3
BAB 3 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) RUPS PMV atau PMVS wajib diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar PMV atau PMVS yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Dalam mengambil keputusan, RUPS harus menjaga kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Pasangan Usaha, Debitur, kreditur, pemberi dana, Investor Dana Ventura, dan/atau kepentingan Pemegang
Saham minoritas.
