Pasal 2
BAB 2 — PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
(1) PMV atau PMVS wajib melaksanakan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. (2) Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai PMV atau PMVS, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang modal ventura serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat; b. akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ PMV
atau PMVS sehingga kinerja PMV atau PMVS dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien; c. pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan PMV atau PMVS dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang modal ventura dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat; d. kemandirian (independency), yaitu keadaan PMV atau PMVS yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari Benturan Kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang modal ventura dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat; dan e. kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat. (3) Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bertujuan untuk: a. mengoptimalkan nilai PMV atau PMVS bagi Pemangku Kepentingan, khususnya Pasangan Usaha, Debitur, kreditur, pemberi dana, dan/atau Investor Dana Ventura; b. meningkatkan pengelolaan PMV atau PMVS secara profesional, efektif, dan efisien; c. meningkatkan kepatuhan Organ PMV atau PMVS dan jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
kesadaran atas tanggung jawab sosial PMV atau PMVS terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan; d. mewujudkan PMV atau PMVS yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan e. meningkatkan kontribusi PMV atau PMVS dalam perekonomian nasional. (4) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dituangkan dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat: a. tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi; b. kelengkapan dan tata cara pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern; c. kebijakan dan prosedur penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern; d. kebijakan dan prosedur penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern; e. kebijakan remunerasi; f. kebijakan transparansi kondisi keuangan dan non keuangan; dan g. tata cara penyusunan rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan.
