Pasal 4
BAB 4 — PEMEGANG SAHAM
(1) Pemegang Saham PMV atau PMVS harus memenuhi persyaratan: a. setoran modal Pemegang Saham PMV atau PMVS tidak berasal dari pinjaman; b. setoran modal Pemegang Saham PMV atau PMVS tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan; c. tidak tercatat dalam daftar kredit macet; d. tidak tercatat dalam daftar tidak lulus (DTL) di sektor jasa keuangan; e. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian dalam 5 (lima) tahun terakhir; f. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; g. tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan h. tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, atau DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir. (2) Bagi PMV atau PMVS yang telah memperdagangkan sahamnya di bursa efek, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi Pemegang Saham pengendali PMV atau PMVS yang bersangkutan.
