Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. adanya laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal; b. tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. terdapat indikasi atau petunjuk tentang terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
